
MERAUKE- Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita menegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan terutama pesawat udara tetap melakukan rapid antigen atau PCR tergantung daerah yang dituju.
“Bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar Merauke, terutama menggunakan pesawat udara tetap wajib melakukan rapid antigen,’’ tandas Nevil Muskita kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.
Hal ini disampaikan Nevile Muskita terkait informasi bahwa setelah vaksin kedua kalinya, tidak perlu lagi melakukan rapid antigen atau PCR bagi yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan penerbangan. Tapi cukup menunjukan sertifikat atau notifikasi yang diberikan dari Kementerian Kesehatan jika sudah menjalani vaksin kedua kali.
Nevile menjelaskan bahwa hal tersebut baru bersifat wacana dan sampai sekarang ini aturan terkait dengan hal tersebut belum ada. “Belum ada aturan atau edaran terkait dengan hal tersebut, sehingga tetap melakukan rapid antigen atau PCR jika melakukan perjalanan. Tapi namanya kebijakan, selalu berubah. Mungkin ke depan kalau semua warga Indonesia sudah divaksin bisa diberlakukan seperti itu. Tapi sampai sekarang belum ada aturannya. Tetap rapid antigen atau rapid test kalau mau naik pesawat ataupun kapal laut,” pungkasnya. (ulo/tri)